Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mencabut status badan hukum Ormas tersebut.
Langkah pemerintah itu kemudian direspon oleh HTI dengan berencana menggugat keputusan tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah melalui direktur perdata, direktorat Jenderal dministrasi Hukum Umum Kemenkumham, Daulat Silitonga mempersilahkan HTI bila akan menempuh jalur hukum.
"Ini demokrasi, berjuang lewat proses pengadilan," katanya dalam diskusi media di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (21/7/2017).
Menurutnya pemerintah akan mengikuti putusan hukum apabila kemudian HTI memenangkan gugatan. Pemerintah akan tunduk bila ternyata pengadilan menilai pencabutan status badan hukum HTI tersebut belum cukup atau layak.
"Ketika dianggap tidak cukup oleh pengadilan, ya kita akan tunduk dan patuh. Jadi jalurnya ada unsur demokratis," paparnya.
Meskipun dmeikian, Daulat yakin bilapun digugat pemerintah akan menang. Pasalnya pembubaran melalui pencabutan surat status badan Hukum HTI bernomor 00282.60.10.2014 telah matang dan penuh pertimbangan.
"Kita kan mencabut ada dasar hukumnya. Jadi dalam menjaga ranah demokrasi, apabila ada yang tidak puas atas putusan. itu ada ranahnya, ya silahkan (gugat)," pungkasnya.