Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu membuat ormas yang mengusung paham kepemimpinan khilafah itu sudah tidak ada karena pemerintah mencabut status badan hukum.
"HTI sudah tidak ada karena sudah dicabut keorganisasian oleh pemerintah," tutur Ismail, kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).
Setelah pembubaran ormas itu, kata dia, anggota dan pengurus HTI di daerah seluruh Indonesia mencoba menyikapi keadaan secara tenang dan penuh kesabaran.
Dia menilai, pembubaran HTI merupakan risiko dari kegiatan dakwah yang rutin dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Anggota HTI di seluruh Indonesia dalam keadaan tenang mereka menghadapi apa yang sedang terjadi dengan penuh tawakal dengan penuh kesabaran dan mereka tahu persis ini risiko dari kegiatan dakwah di tengah sistem sekuler dengan penguasa yang dzhalim," kata dia.
Untuk sementara, mereka menempuh jalur hukum atas upaya pemerintah itu. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai pengacara. Namun, sampai saat ini, dia mengaku, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pencabutan Badan Hukum.
"Kami sudah mengajukan judisial review ke MK. Yang kedua sedang menyiapkan diri menggugat putusan pemerintah mencabut badan hukum HTI ke PTUN. Kami juga mendorong anggota DPR untuk menolak Perppu. Ini adalah langkah politik," tambahnya.