TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Boni Hargens menegaskan bahwa sekte Saksi Yehuwa layak dibubarkan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasalnya, saksi Yehuwa ini telah menunjukkan sikap anti-Pancasila dengan tidak mau menghormati Bendera Merah Putih.
"Mereka (Saksi Yehuwa) menganggap bahwa penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dlm kitab sucinya," ujar Boni Hargens di Jakarta, Selasa (25/72017).
Boni menilai Saksi Yehuwa tidak berbeda jauh dengan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang secara filosifis dan prinsip bertentangan dengan Pancasila. Meskipun Saksi Yehuwa tidak radikal, tetapi mereka jelas anti-Pancasila.
"Nasionalisme mereka pun dipertanyakan karena tidak mau menghormati bendera merah putih. Padahal Merah Putih adalah jiwa raga bangsa Indonesia, simbol merah darah-perjuangan dan putih tulang para pejuang kemerdekaan," tandas dia.
Baca: Selain HTI, Boni Hargens Dorong Pemerintah Segera Bubarkan Sekte Yehuwa
Sebelumnya, Boni Hargens sudah mendesak pemerintah agar membubarkan Saksi Yehuwa menggunakan Perppu Ormas. Pasalnya, keberadaan Saksi Yehuwa telah meresahkan masyarakat dengan melakukan evangelisasi secara agresif di Indonesia.
"Saya melihat, Saksi Yehuwa sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka," ujar Boni di Jakarta, rabu (19/7).
Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila. Dan lanjut Boni, sekte Yehuwa telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.
"Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia," tegas Boni.
Karena itu, menurut Boni, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehuwa ini, karena jika dibiarkan bisa berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain. Dan tentu mengusik kehidupan beragama orang lain.
"Perppu Ormas jangan hanya menyasar HTI atau ormas lain," ujarnya.
Di Rusia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan aliran saksi Yehuwa sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS. Dan pada Kamis (20/4/ 2017), Saksi Yehuwa resmi dilarang beroperasi di seluruh Rusia.
Seperti diketahui, Saksi Yehuwa adalah suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama Siswa-Siswa Alkitab hingga pada tahun 1931. Agama ini diorganisasi secara internasional, lebih dikenal di dunia Barat sebagai Jehovah's Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus. Mereka menolak doktrin Tri Tunggal karena tidak berdasarkan Firman Allah, Alkitab.