News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran HTI

Menteri Nasir Berburu Dosen HTI, Hasilnya Diumumkan 26 Juli

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menristek Dikti Mohamad Nasir (tengah) berbincang santai dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) dan Rektor UGM Panut Mulyono (kiri) pada Sabtu (22/7/2017) di sela-sela pembukaan Kongres ke-9 Pancasila UGM. TRIBUN JOGJA/IKRAR GILANG

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berburu dosen maupun perangkat kampus yang menjadi pengikut organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menristekdikti M Nasir memastikan bakal mengumumkan hasil penelusuran mereka pada 26 Juli mendatang.

"Nanti akan saya umumkan tanggal 26 (Juli 2017)," ujar Menristekdikti M Nasir di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Pemerintah telah mencabut badan hukum HTI lantaran dianggap berbeda haluan dengan Pancasila. Oleh karena itu, semua pegawai negeri sipil harus berpegang teguh pada Pancasila dalam hal bernegara.

"Kalau terjadi pelanggaran disiplin, pegawai diperingatkan. Cara memperingatkannya adalah mereka harus kembali lagi, mengundurkan diri kalau dalam kepengurusan, dia harus mengundurkan diri, dan dia tak lakukan aktivitas kembali seperti sebelumnya sebagai HTI," ungkapnya.

Menurutnya, dosen atau pegawai kampus yang tidak berafiliasi dengan HTI bisa tetap bekerja di perguruan tinggi negeri. Namun, bila mereka memilih HTI, Nasir meminta mereka untuk mengundurkan diri dari PNS.

"Ya, tiga kali peringatan, peringatan itu bisa 1 sampai 2 bulan. Tujuannya agar mereka kembali lagi membangun pendidikan tinggi lebih baik," paparnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur HTI harus segera mengundurkan diri.

"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo.

"Gimana kalau dia sendiri sudah anti-Pancasila? Padahal kan tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pacasila, membuat Perda dan kebijakan lain," lanjut dia.

Namun, Tjahjo mengingatkan, harus diteliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI.

PNS yang tingkat keanggotaannya pada level rendah jangan sampai menjadi korban melalui pemberhentian.

"Jangan baru ikut dakwah sehari, baru jadi simpatisan, diminta mundur. Intinya kan disadarkan, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ujar Tjahjo.

Terkait imbauan ini, Tjahjo mengaku sudah mengirimkan surat ke kepala daerah se-Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini