Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan PNS yang tergabung dalam HTI akan diberi sanksi.
Asman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji aturan yang memungkinkan PNS diberi sanksi apabila bergabung dengan organsiasi kemasyarakatan yang dilarang oleh pemerintah.
"Yang jelas pasti melanggar. Cuma pasal berapa, lagi saya suruh cari sama staf saya," kata Asman.
"Biar jelas nanti bahwa berdasarkan PP nomor sekian, UU ini, bahwa ini dilarang. Jadi sanksinya apa, jadi kita bicaranya berdasarkan legalitas saja," tambah dia.
Asman mengakui saat ini ada PNS yang merupakan anggota HTI. Namun, ia masih menunggu laporan formal dari setiap institusi terkait.
Misalnya, terkait ada beberapa dosen yang diduga menyebarkan ajaran HTI, Kemenpan-RB masih menunggu laporan dari Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
"Nanti yang kita pegang adalah informasi yang formal. Artinya yang legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Sangkal Gabung HTI
Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault memastikan tidak ikut bergabung dalam HTI.
Adhyaksa mengatakan dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi tertulis kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, Badan Intelijen Negara, termasuk ke Menpora Imam Nachrowi, terkait masalah ini.
Kemudian dia juga mengaku dalam berbagai kesempatan sudah melakukan klarifikasi di media televisi, koran, radio, media online dan media sosial.
Adhyaksa menyatakan, dirinya hadir pada acara HTI tahun 2013 hanya sebagai undangan.
"Saya hadir di acara HTI itu tahun 2013, hanya sebagai undangan, bukan simpatisan, apalagi anggota, seperti halnya Pak Din Syamsuddin dan tokoh lainnya," kata Adhyakasa melalui keterangan tertulis.
Adhyaksa mengatakan sudah menjelaskan panjang lebar soal khalifah, baginya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara sudah final dan harus kita jaga.
"Ini jelas, tegas, dan sikap saya sejak dulu," ujar Adhyaksa.