News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokumen Dugaan Penyelewengan Dirut Multicon Diserahkan ke KPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

logo kpk yes

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokumen berisi bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tanah milik sebuah instansi militer ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Azhar Umar, Raden Catur Wibowo mengatakan dokumen yang diserahkan ke KPK tersebut berisi bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tanah sebuah instansi militer yang merupakan barang milik negara.

Penyalahgunaan tersebut diduga dilakukan oleh Hiendra Soenjoto selaku mantan PT Multicon Indrajaya.

Hiendra diduga telah memasukkan aset negara berupa tanah milik sebuah instansi militer ke aset perusahaan senilai Rp 3 triliun.

Menurut Catur, perbuatan Hiendra tersebut telah merugikan negara.

"Untuk itu, kemarin,kami telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada KPK," katanya dalam pernyataan persnya, Rabu(26/7/2017).

Catur mengaku, ia bersama tim kuasa hukum dimintai keterangan selama dua jam oleh penyidik KPK.

Catur menyebutkan, laporan tersebut dilakukan karena kliennya merasa dirugikan atas ketidakcakapan Hiendra mengelola PT Multicon Indrajaya Terminal.

Akibatnya perusahaan tersebut pailit dan saham milik klien Catur, Azhar Umar terdilusi.

"Hiendra juga telah melakukan perubahan ADRT dengan melakukan inbreng bermasalah melalui PT Unitras Nusa Jaya," tutup Catur.

Seperti diketahui, PT Multicon Indrajaya Terminal jatuh pailit lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya yakni, Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited.

Adapun Multicon Indrajaya Terminal merupakan anak usaha Multigroup, sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigroup.

Total utang ketiganya itu mencapai 50,32 juta dolar AS atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada tahun 2013 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini