TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memverifikasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat di dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Jurubicara HTI, Ismail Yusanto, menilai upaya yang dilakukan pemerintah itu seharusnya tidak dilakukan.
"Mestinya itu tidak boleh dilakukan. Apa salah mereka? HTI salah apa juga sampai sekarang tidak tahu. Kan menurut pemerintah sudah dibubarin. Kenapa juga anggota HTI terus dipersekusi," kata Ismail, kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
Dia menilai apa kesalahan yang dilakukan orang terlibat HTI sehingga pemerintah perlu memverifikasi.
Ingin Punya Perut Rata tapi Malas Berolahraga? Lakukan 3 Hal Ini Secara Teratur https://t.co/RaNRGx5N84 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Sementara itu, dia melihat, tersangka kasus korupsi memimpin sidang paripurna.
"Apa salah mereka? Mereka tidak korupsi. Sementara di luar sana banyak penjahat dibiarkan saja, tersangka koruptor malah memimpin sidang paripurna," katanya.
PNS yang terlibat dalam ormas HTI disebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga dapat dikenakan sanksi.