LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus suap sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Muhtar Effendy yakni Niko Panji Tirtayasa alias Miko banyak memberikan tudingan yang menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak benar.
Diantaranya, Niko Panji menyebut KPK memiliki rumah khusus untuk menyekap saksi. Hingga KPK memberikan fasilitas istimewa kepadanya.
Mulai dari diinapkan di hotel, apartemen, liburan ke Raja Ampat, Papua Barat menggunakan pesawat pribadi, hingga mendapat fasilitas pijit refleksi.
Niko Panji juga mengklaim kesaksiannya diatur penyidik dan jaksa KPK.
Seluruh tudingan itu disampaikan Niko Panji saat memberikan keterangan di hadapan Panitia Khusus Hak Angket KPK, Selasa (25/7/2017) lalu.
Menyikapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, semua tudingan Niko Panji sudah pernah diklarifikasi sebelumnya. Tapi masih tetap saja meminta keterangan yang dianggap tidak benar dari Niko Panji tersebut.
"Saksi Niko Panji kenapa penting bagi angket mendengarkan kembali informasi yang sudah diklarifikasi bahwa itu informasi tidak benar. Tidak apa-apa, mungkin butuh penjelasan kembali dan sudah dijelaskan,” terang Febri, Kamis (27/7/2017).
Febri menjelaskan Niko Panji dulu memang pernah meminta perlindungan kepada KPK karena merasa terancam. KPK juga tidak langsung mengabulkan begitu saja.
Melainkan dilakukan analisis cek lokasi mengenai ada atau tidaknya intimidasi. Sampai pada akhirnya diberikan perlindungan ke Niko Panji.
Saat diberikan perlindungan, KPK merasa Niko Panji perlu ditempatkan di save house. Ini agar saksi merasa nyaman dan aman.
Namun, Febri enggan menyebutkan lokasi save house untuk melindungi saksi perkara korupsi dengan alasan kerahasiaan.
"Yang jelas, lokasi yang disebut Niko Panji, apalagi dianggapnya sebagai rumah penyiksaan saksi itu sama sekali tidak benar. Secara spesifik kami tisak bisa sampaikan,” tutur Febri.
Lebih lanjut mengenai biaya hidup, Febri menuturkan KPK memang punya kewajiban sebagaimana diatur dalam aturan tentang perlindungan saksi dan korban.