TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dengan terus meningkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun.
Sejak tahun 2015, alokasi dana desa diketahui sebesar Rp 20 Triliun, di tahun 2016 menjadi Rp 46,9 Triliun dan di tahun 2017 ini menjadi Rp 60 Triliun.
Secara tegas, Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Oleh sebab itu, dalam fokus Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin dan diarahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, Kamis (27/7/2017), hari ini di kantor Kemenko PMK Jakarta adalah pada upaya dan kebijakan mengefektifkan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan suatu desa.
RTM dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan jajarannya, Menteri Desa PDDT Eko Putro Sandjojo dan jajarannya, Seskemenko PMK YB Satya Sananugraha, Staf Khusus Menko PMK bidang Kelembagaan Dolfie OFP dan para Staf Ahli Menko PMK, serta Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan I Nyoman Shuida.
Agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikelola dengan baik, Menko PMK menilai bahwa dana desa ini sangat memerlukan upaya evaluasi mendalam.
"Diperlukan evaluasi menyeluruh terkait dana desa, sehingga semakin tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan dan kerja keras pemerintah. Libatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses evaluasi, misal media, penggiat filantropi, LSM, dan sebagainya. Oleh karena itu, bentuk Tim Evaluasi sesegera mungkin," tegas Menko PMK.
"Masyarakat diharap juga selalu kritis mengawal pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan di desanya. Minimal berani bertanya ke Kepala Desanya," ungkap Menko PMK.
Selain evaluasi dan tim kerja yang harus segera dibentuk, Menko PMK juga mengajak para menteri yang hadir untuk saling bersinergi dalam mengintegrasikan program kerjanya yang menyasar pada pembangunan desa dengan memanfaatkan dana desa ini.
"Kita juga harus mengoptimalkan integrasi program dan kegiatan antar kementerian dan lembaga negara. Demikian juga dengan program afirmatif lainnya tetapi terlebih dulu mari kita tentukan desa mana saja yang jadi fokus dan lokus kerja kita. Program pembangunan desa butuh juga komunikasi publik dengan strategi jitu agar pesannya sampai ke masyarakat, program juga dapat dipromosikan dengan lebih baik. Caranya bisa dengan cara-cara yang sangat merakyat," tambahnya.
Rakor akhirnya menyampaikan sejumlah rekomendasi yaitu pemanfaatan dana desa perlu dipertajam dengan cara fokus pada percepatan pemenuhan layanan dasar dan penanggulangan kemiskinan seperti membangun sekolah, PAUD, Posyandu, sanitasi, irigasi, dan sebagainya; peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola penyaluran dana desa terutama dalam konteks kapasitas penyusunan APBDes, pelaporan, dan Monitoring serta evaluasi; dan Memperkuat sinergi K/L dalam mengarahkan program dan kegiatannya pada desa-desa prioritas atau 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan).
Kemendes dalam paparannya mengungkapkan bahwa di tahun 2016 dana desa dalam bidang pembangunan dimanfaatkan untuk membuat 66.179 km jalan desa; 551.484 jembatan; 1.366 unit tambatan perahu; 686 unit embung; 13.989 unit sumur; 65.573 unit drainase dan irigasi; 36.951 unit MCK; 15.948 unit air bersih; 11.221 unit PAUD; 7.428 unit Posyandu; 3.100 unit Polindes; dan 1.810 unit pasar desa.
Sementara pemanfaatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat diperuntukan bagi pelatihan kerajinan tangan; pelatihan kewirausahaan desa untuk para pemuda; pelatihan website untuk pemasaran dan industri rumah tangga; pelatihan perikanan bibit kerapu, tukik, dan budidaya bakau serta cemara; pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal; pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga; pelatihan perencanaan bisnis.