TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Sebagai partai politik pendukung pemerintahan Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, sulit bagi PKB menolak kebijakan yang sudah dibuat pemerintah.
Ini disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar saat menerima perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).
"Sebagai bagian dari pemerintahan sangat sulit menolak Perppu," tutur Muhaimin, kepada wartawan, Kamis (27/7/2017).
Meskipun begitu, dia mengaku, akan mengamati pasal-pasal di Perppu.
Ini dilakukan supaya aturan itu dapat berlaku secara logis terhadap demokrasi dan ormas.
Gaji Rp 350 Ribu Perbulan, Petugas Kebersihan Masjid Buktikan Bisa Naik Haji, Ini Perjuangannya https://t.co/KIjjfL2NNJ via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Di kesempatan itu, dia mengimbau kepada semua pihak supaya tidak melakukan persekusi atau memusuhi pengikut ormas yang mengusung kepemimpinan khilafah tersebut.
"Kami mengimbau karena HTI sudah dibubarkan tidak usah kemudian pengikutnya dimusuhi. Kami juga menyarankan agar HTI mengklarifikasi HTI taat terhadap Pancasila dan NKRI azas yang berlaku di negara kita," tambahnya.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menggalang dukungan dari partai politik menyikapi pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbasis agama Islam tersebut.
Pada Kamis (27/7/2017), Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI, Rokhmat S. Labib, Jurubicara HTI, Ismail Yusanto, dan Ustaz Fanahin berkunjung ke kantor DPP PKB di Jakarta Pusat.
Di kesempatan itu, rencananya rombongan akan bertemu dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar dan para pimpinan partai itu.
Pertemuan berlangsung secara tertutup.