TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ricky Gunawan, Kuasa Hukum terpidana mati Humphrey Ejike Jefferson yang dieksekusi pada eksekusi mati tahap III, mengapresiasi temuan dugaan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pelaksanaan eksekusi terhadap kliennya.
Ia sangat menghargai upaya Ombudsman dalam mengambil langkah terkait kliennya yang dieksekusi pada Jumat, 29 Juli 2016.
"LBH masyarakat mengapresiasi dan menghargai temuan Ombudsman terkait pengaduan (pelaksanaan) eksekusi mati terhadap klien kami Humphrey, yang dieksekusi mati 29 juli 2016," ujar Ricky, saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).
Menurutnya, saran yang diberikan oleh Ombudsman kepada Kejaksaan RI, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, membuka jalan bagi pihaknya dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
Ricky pun mengaku pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
"Bagi kami, saran ini membuka jalan bagus terhadap langkah hukum berikutnya, yaitu menggugat Kejaksaan Agung atas perbuatan melawan hukum," katanya.
Lebih lanjut ia ia pun menegaskan bahwa eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sesuai prosedur.
Hal tersebut, katanya, berdasar pada temuan yang disampaikan oleh Ombudsman.
"Karena sebagaimana ditegaskan oleh Ombudsman, eksekusi yang dilakukan pada 29 juli tahun lalu adalah eksekusi yang tidak sesuai prosedur atau melawan hukum," ujarnya.