TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi kosong pascadigeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus sang paman, korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pantauan Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2017) kediaman Irvanto Hendra Pambudi di Kelapa Hijau Residence 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan tampak kosong.
Rumah dua lantai tanpa pagar yang bernuansa putih ini tampak sepi tidak berpenghuni meskipun dua mobil mewah berwarna putih terparkir disana.
Perumahan yang dihuni Irvanto Hendra Pambudi tergolong elit, di perumahan ini hanya ada sembilan unit rumah.
Rumah milih Irvanto Hendra Pambudi tepat ada di depan pintu masuk, di belakang pos penjagaan dari sekuriti perumahan.
Informasi yang dihimpun dari pihak keamanan, Irvanto Hendra Pambudi sudah tiga tahun terakhir tinggal disana.
Sang petugas keamanan yang menggunakan baju safari hitam ini membenarkan kediaman Irvanto Hendra Pambudi sempat digeledah KPK.
"Memang kamis kemarin digeledah, tapi saya tidak tahu yang dibawa apa saja. Penggeledahannya juga biasa saja, tidak ramai atau heboh," ucap petugas keamanan yang ditemui di pos penjagaan.
Masih menurut penuturan dari petugas keamanan, pasca digeledah, Irvanto Hendra Pambudi langsung memboyong keluarganya pergi bersama pembantu dan pengasuh anak-anaknya.
Sayangnya, penjaga keamanan itu tidak mengetahui Irvanto Hendra Pambudi pergi kemana dan kapan kembalinya.
"Bapaknya pergi sekeluarga, pergi semua tidak tahu kemana. Kalau weekend memang biasa pergi, liburan mungkin," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyag mengatakan penggeledahan di rumah Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik oleh KPK.
"Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa," tutur Febri.
Atas kasus ini, penyidik melalui Dirjen Imigrasi telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Febri menjelaskan penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.
Diketahui Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua diantaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.
Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.