Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan satu saksi fakta dalam sidang praperadilan kasus BLBI yang diajukan tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
KPK pun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menghadirkan dua saksi ahli, Senin (31/7/2017).
Dalam persidangan, Ahli Hukum Acara Pidana, Adnan Pasliadja menjelaskan kewenangan KPK dalam penanganan kasus ini, masuk pada ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Adnan Pasliasja juga menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.
Disampaikan juga pada Hakim bahwa praperadilan seharusnya tidak masuk pada ranah materi perkara, melainkan bersifat formil.
"Menurut KPK Ini sangat perlu diperhatikan karena ada kewenangan yang berbeda antara praperadilan dengan pengadilan tipikor yang masuk pada pokok perkara nantinya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Mengacu pada Perma Nomoe 4 Tahun 2016, khusus Pasal 2 ayat (2), pengujian status tersangka bersifat formil.
"Kita berharap proses praperadilan tetap mengacu pada ketentuan ini," katanya.
Febri melanjutkan menurut ahli keuangan negara, Siswo Sujanto, dari aspek keuangan negara, khususnya terkait pertanggungjawaban terhadap penggunaan hingga pengembalian uang yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia.
Selain itu, KPK juga menghadirkan saksi fakta, Kwik Kian Gie.
Dimana sebelumnya Kwik Kian Gie juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Ditegaskan bahwa materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani Kejaksaan sebelumnya. Selain itu saksi mengungkapkan tidak menyetujui adanya penghapusan kewajiban obligor BLBI," kata Febri.
Febri menambahkan besok direncanakan akan diserahkan kesimpulan dari para pihak.