Yang berbeda, menurutnya, dulu belum ada BPKH.
Sedangkan sekarang imbuhnya, semua mekanismenya lebih jelas dan transparan.
Sehingga DPR, lanjutnya, Komisi VIII bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.
Lalu bagaimana dengan penggunaan dana haji untuk infrastruktur?
Secara prinsip, tegas dia, boleh selama mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggung jawab.
"Yang pasti Komisi 8 akan mengawasi dengan ketat. Karena menyangkut uang umat yang sangat besar hampir Rp100 triliun," ujarnya.
Memang secara peraturan, pemerintah boleh menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur melalui BPKH.
Namun anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq menilai penggunaan tersebut mengandung resiko besar.
"Karena returnnya lama dan resikonya besar," ujar Anggota DPR fraksi PKB ini.
Tetapi sekali lagi, ia tegaskan, bahwa menggunakan dana haji untuk infrastruktur itu resikonya sangat besar.
"Pertanggungjawaban kepada jemaahnya yang juga harus dipertimbangkan," ucap Maman.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau ditujukan untuk publik, lebih baik investasi BPKH untuk dana haji diarahkan ke infrastruktur haji.
Terbitkan Sukuk Haji Rp 2 Triliun
Diberitakan, Pemerintah menerbitkan sukuk dana haji sebesar Rp 2 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2012.