TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Terdakwa pembunuhan yang menyatakan dirinya sebagai paranormal, Taat Pribadi, hari ini menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017).
Sebelumnya, Taat Pribadi didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani.
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Taat Pribadi.
Sementara, dalam pembelaannya, Taat meminta hakim membebaskan dari semua tuntutan karena tidak pernah memerintahkan pembunuhan.
Untuk mengamankan sidang vonis, Polres Probolinggo menerjunkan 200 personel, termasuk kendaraan taktis demi memperlancar proses persidangan.
Polisi juga mengamankan majelis hakim, jaksa, dan terdakwa.
Lihat video di atas.(*)