TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, Gerindra akan tetap konsisten menolak Undang-Undang Pemilu yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR pada 20 Juli 2017 silam.
Fadli pun menanggapi pernyataan pemerintah yang mengaku heran ada pihak yang baru menanggapi aturan ambang batas pilpres (presidential threshold) dalam UU Pemilu, padahal aturan itu sudah berlaku pada pemilu sebelumnya.
Menurut Fadli, Gerindra memprotes aturan tersebut karena perubahan baru ada pada Pemilu 2019.
"Saya lihat ada tanggapan dari Pak Presiden dan menteri lain, kok dari dua pemilu enggak diprotes? Karena konfigurasi politik sudah berubah," ujar Fadli Zon,. Sabtu (29/7).
Menurut Fadli, pola-pola yang digunakan pada Pemilu sebelumnya tidak akan bisa lagi digunakan di Pilpres 2019 karena sudah banyak perubahan.
Salah satu perubahan mendasar adalah pelaksanaan pemilu legislatif yang dilakukan secara serentak dengan pemilu presiden.
Dia pun mengakui bahwa aturan presidential threshold itu menyulitkan Partai Gerindra.
"20 persen itu menyulitkan," kata Wakil Ketua DPR ini.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu 2014 sudah tidak relevan.
"Apakah mungkin, tiket yang sudah kita robek untuk pertunjukan pesta demokrasi tahun 2014, mau kita gunakan pada pesta demokrasi berikutnya?" kata Ahmad Muzani dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017) lalu.