News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hampir 40 Persen Dana Haji Digunakan Infrastruktur Sejak Tujuh Tahun lalu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maman Imanulhaq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq pun menyebutkan, dana haji sampai 28 Februari 2017 berjumlah Rp 93,2 triliun (tabel Posisi Kas Dana Haji).

Terus apakah selama ini sudah ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN pemerintah?

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyakan dari laporan keuangan haji tahun 2016, itu menunjukkan sudah banyak dan besar dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN pemerintah.

Ia mencatat, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau untuk infrastruktur bisa melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sampai saat ini diinvestasi dari dana haji berjumlah Rp35,2 Triliun.

Baca: Fahri Hamzah: Akhiri Polemik Dana Haji

"Besar Dana itu sebesar itu. Kemudian, ada lagi PBS (Project Based Sukuk) senilai Rp400 miliar," ungkap Ketua Lembaga Dakwah PBNU ini kepada Tribunnews.com, Senin (31/7/2017).

"Jadi bagi yang mengerti, sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur," tegasnya.

Sukuk SDHI ini, ia menjelaskan, non-tradeable alias ada tenggat waktunya. Tidak bisa diredeem atau ditarik kembali sebelum jatuh tempo.

Sedangkan imbuhnya, sukuk PBS bisa diredeem kapanpun melalui pasar sekunder.

Sifat SBSN atau sukuk sifatnya investasi jangka panjang yang aman dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito.

Baca: Politisi Demokrat Minta BPKH Jelaskan ke Masyarakat Wacana Penggunaan Dana Haji untuk Infrastruktur

Ada yang aneh juga, kata dia, dana haji pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak Rp134,3 miliar dalam bentuk Dolar AS.

Dia tegaskan, SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal.

"Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik. Hati-hati!!!" jelasnya.

Jadi, ia menjelaskan, hampir 40 persen dana haji sudah untuk infrastruktur sejak 7 tahun lalu.

Yang berbeda, menurutnya, dulu belum ada BPKH.

Baca: Investasi Dana Haji Harus Disetujui DPR

Sedangkan sekarang imbunya, semua melanismenya lebih jelas dan transparan.

Sehingga DPR, lanjutnya, Komisi VIII bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.

Lalu bagaimana dengan penggunaan dana haji untuk infrastruktur?

Secara prinsip, tegas dia, boleh selama mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggung jawab.

"Yang pasti Komisi 8 akan mengawasi dengan ketat. Karena menyangkut uang umat yang sangat besar hampir Rp100 triliun," ujarnya.

Simpang Susun Semanggi, Ahok Memulai, Djarot Menyelesaikan dan akan Diresmikan Jokowi https://t.co/KsX0hVbsQg via @tribunnews

— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017



Penempatan Dana Haji ke sukuk negara tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN.

Nilai nominal untuk SDHI 2015 A sebesar Rp 1 triliun, dengan imbalan tetap 5,21 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2015, pembayaran imbalam setiap tanggal 28, pembayaran imbalan pertama 28 Juli 2012, terakhir 28 Juli 2015.

Nilai nominal SDHI 2020 B Rp 1 triliun, imbalan 6,20 persen per tahun, tanggal penerbitan 28 Juni 2012, jatuh tempo 28 Juni 2020, pembayaran imbalan tanggal 28 setiap bulan di mana pembayaran pertama 28 Juli 2012 dan terakhir 28 Juli 2020.

Sebelumnya pada akhir Mei 2012, pemerintah juga sukuk negara seri SDHI 2018 A sebesar Rp 2,5 triliun. SBSN seri SDHI 2018 A memiliki imbalan tetap 6,06 persen per tahun, diterbitkan 30 Mei 2012 dan akan jatuh tempo 30 Mei 2018.

Pembayaran imbalan dilakukan tanggal 30 setiap bulannya, tanggal pembayaran imbalan pertama 30 Juni 2012 dan terakhir 30 Mei 2018.
Sukuk negara SDHI 2018 A itu berakad Ijarah Al-Khadamat dan tidak dapat diperdagangkan.

Pada April 2012, pemerintah menerbitkan SDHI sebesar Rp 2,5 triliun terdiri dari seri SDHI 2016 A dan SDHI 2020 A. Nilai nominal untuk SDHI 2016 A sebesar Rp1 triliun dengan imbalan tetap sebesar 5,03 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, tanggal jatuh tempo 27 April 2016, pembayaran imbalan tanggal 27 setiap bulannya dimulai tanggal 27 Mei 2012, dan pembayaran imbalan terakhir pada 27 April 2016.

Sementara nilai nominal untuk SDHI 2020 A sebesar Rp 1,5 triliun, dengan imbalan tetap 5,79 persen per tahun, tanggal penerbitan 27 April 2012, jatuh tempo 27 April 2020, imbalan pertama dibayar 27 Mei 2012 dan terakhir 27 April 2020. Kedua SBSN dengan akad "Ijarah Al-Khadamat" itu tidak dapat diperdagangkan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini