News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ombudsman Temukan Kasus Jual Beli Kursi di Penerimaan Siswa Baru 2017

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN BERKAS - Pihak sekolah menyerahkan berkas pada orang tua calon siswa saat pengumuman kelulusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 Jalur Akademik, di SMK Negeri 2, Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Senin (10/7/2017). Siswa yang dinyatakan lulus di tiga program keahlian sekolah, yakni Teknik Komputer dan Informatika, Teknik Mesin, dan Seni Rupa dan Animasi diberi waktu untuk daftar ulang hingga Kamis (13/7/2017). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan serentak di bulan lalu.

Hal itu disampaikan oleh anggota Ombudsman Ahmad Suaedy dan Koordinator Tim Bidang Penyelesaian Laporan Dominicus Dalu yang menjadi pembicara dari kubu ORI dalam pertemuan Senin (31/7/2017) kemarin.

Menurut Ahmad Suaedy penemuan itu mengulang hal sama yang ditemukan pada tahun lalu.

"Tahun lalu kami menemukan sistem PPDB direkayasa melalui online. Yakni ada sejumlah kursi dikosongkan hingga satu sampai dua bulan kemudian diisi dengan proses transaksi. Dan tahun ini hal itu masih juga ditemukan," terangnya.

Menurutnya jual beli kursi di sekolah itu dilakukan untuk memfasilitasi pihak-pihak yang memiliki jabatan atau profesi tertentu.

Pemberian jatah itu terkait juga dengan adanya perjanjian pemberian keamanan antara sekolah dengan instansi seperti TNI, Polri, dan juga DPRD.

"Bahkan ada kebijakan seperti itu yang secara terselubung dilindungi oleh surat keputusan atau peraturan daerah. Itu bukan kewenangan Kemendikbud tapi kami sarankan untuk koordinasi juga dengan kementerian lain yang terkait seperti Kemendagri," kata Ahmad Suaedy.

Untuk itu Ombudsman memberi rekomendasi kepada Mendikbud untuk menindak tegas siswa-siswa yang diterima dalam suatu sekolah melalui cara yang maladministrasi.

"Rekomendasi kami adalah hasil penerimaan siswa tersebut di sekolah yang dituju itu dibatalkan. Namun Kemendikbud harus tetap mamfasilitasi siswa itu agar tetap mendapatkan sekolah sesuai dengan hasil belajarnya agar tujuan pendidikan karakter yang dicanangkan tercapai," jelas Dominicus Dalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini