News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Penyelundupan 1,2 Juta Ekstasi, Menkumham Pecat Dua Pejabat Lapas Nusakambangan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Makmun (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/8/207).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah diberhentikan dari jabatannya.

Selain kepala Lapas, kepala satuan pengamanan Lapas pun turut diberhentikan.

Pemberhentian dilakukan pascapenangkapan penyelundupan 1,2 juta ekstasi dari Belanda ke Indonesia.

Diketahui penyelundupan tersebut dilakukan seorang warga binaan Lapas Nusakambangan, Aseng.

"Kejadiannya harus ada yang bertanggungjawab. Pak Menteri telah mengambil tindakan tegas kepada yang tanggung jawab," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Makmun saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/8/207).

Baca: Polri Gandeng Kepolisian Australia Periksa Rekaman CCTV Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan

Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM pun sudah menunjuk dua pejabat baru sebagai penggantinya.

Menurut Makmun, pemberhentian tersebut sudah dilakukan berdasarkan pengembangan setelah memeriksa Aseng.

Aseng mengakui jika dia menjalin komunikasi menggunakan telepon seluler dari balik jeruji.

"Setelah dilakukan pengembangan pengendalinya ada di Lapas Batu yaitu atas nama Aseng yang sudah kami periksa. Yang bersangkutan mengakui yaitu melakukan komunikasi dengan Telpon," ungkap Makmun.

Menurut Makmun, selanjutnya akan ada pendalaman lebih lanjut dari kepolisian lebih lanjut untuk mengungkap mengenai penyelundupan ekstasi tersebut.

"Tentunya nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Baca: Uang Sewa Rusun Menunggak Rp 32 Miliar, Lulung: Kenapa Lu Gusur? Jelas Kan Sekarang Rakyat Dibebani

Sebelumnya, Satuan Tugas Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus narkotika jenis ekstasi oleh sindikat jaringan internasional dari Belanda.

Setelah dihitung, dari 120 bungkus tersebut, terdapat 1,2 juta butir ekstasi.

Tersangka pertama yang ditangkap bernama An Liy Kit Cung alias Acung di Kecamatan Paku Haji, Tangerang.

Ia mengaku dikendalikan seorang narapidana di lembaga pemasyarakatam Nusakambangan bernama Aseng.

Dalam pengembangannya, petugas menangkap Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra.
Ia juga mengaku dikendalikan Aseng.

Setelah itu, polisi mengamankan Muhammad Zulkarnain yang sedang bertransaksi.

Karena melawan petugas saat ditangkap, polisi menembak Zulkarnain yang kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini