News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Presiden

Sekjen PSI: Hary Tanoe Salah Jika Dukung Jokowi Berharap Kasusnya Diintervensi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni serta pengurus PSI lainnya mengadakan jumpa pers, di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Jumpa pers terkait PSI menjadi satu-satunya partai yang lolos dalam verifikasi partai politik tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengucapkan selamat kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang menyatakan bakal mendukung Joko Widodo dalam Pilpres 2019.

Toni sapaannya menyebut, HT kembali ke jalan yang benar jika mendukung Jokowi.

"Saya ucapkan selamat kepada Perindo. Selamat kembali ke jalan yang benar. Teriring doa, semoga kehadiran Perindo dalam mendukung Jokowi dapat memperkuat politik kerja kongkret yang sedang dikerjakan Jokowi," kata Toni saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (2/8/2017).

Lebih lanjut dirinya menilai Presiden Jokowi tidak mungkin akan terpengaruh soal perkara hukum yang menjerat HT, sekalipun bos MNC Gruop itu memberikan dukungan.

"Wallahu'alam. Semoga bukan itu maksudnya. Lagi pula Jokowi bukan presiden yang biasa melakukan intervensi hukum. Kalau itu tujuannya itu, saya kira pilihan yang salah," kata Toni.

Sebelumnya Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menegaskan dukungan yang dilakukan Partai Perindo ini tidak ada hubungannya dengan kasus apa pun yang sedang menjerat Hary.

Menurutnya, Hary Tanoe sangat profesional dan taat hukum.

"Ini soal politik, harus primordialisme, kelompok. Apa pun kondisi seseorang, haruslah mengedepankan aspek kebangsaan, dan beliau (Hary) berkorban. Kalau ada ego, kenapa enggak maju sendiri (Pilpres 2019 mendatang)," kata Rofiq.

Sebelumnya, Polri menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka atas kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang dilaporkan oleh Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Iya, SPDP sudah diterbitkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto mengaku, penyidik Bareskrim Polri menerbitkan SPDP itu pada Rabu 21 Juni 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini