TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung langsung menonaktifkan Kepala Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya. Kajari Pamekasan itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), dalam dugaan suap kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.
"Sudah pastilah itu sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan dia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Namun Rum mengatakan bahwa Kejagung tidak akan langsung memberhentikan Rudi. Pihaknya masih menunggu keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap Rudi.
"Tapi melalui mekanisme yang ada tidak langsung saja tidak ada mekanisme. Dia sudah tersangka tapi ya tetap prosedur kan enggak boleh tinggal," tambah Rum.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Kajari Pamekasan Rudi Prasetya sebagai tersangka setelah menerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.
Dia disebut menerima suap dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.