TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto, Kamis (3/8/2017).
Usai pemeriksaan, Akom sapaan Ade Komarudin yang menggunakan baju batik lengan panjang lengkap dengan peci hitam langsung duduk lesehan di lobi KPK.
Selama duduk lesehan, Akom lalu dikerubuti awak media yang hendak mengklarifikasi materi pemeriksaanya kali ini. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan awak media, dijawab oleh Akom.
Diketahui Akom sapaan Ade Komarudin sudah berulangkali diperiksa dalam kasus mega korupsi tersebut dengan tersangka berbeda mulai dari Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, dan kali ini Setya Novanto.
Akom diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ketika proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir.
Saat itu, Akom merupakan pendamping Setya Novanto yang menduduki jabatan Ketua Fraksi Golkar. Dari proyek ini, Akom diketahui menerima uang Rp1 miliar dari mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Selain memeriksa Akom, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Drajat Wisnu Setyawan, pejabat di Kemendagri.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik KPK telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan hingga keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Bahkan penggeledahan juga dilakukan di rumah Irvanto pada Kamis (27/7/2017) selama enam jam penuh terkait korupsi e-KTP.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. Meski tersangka namun Setya Novanto dan Markus Nari belum dilakukan penahanan.