TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh hari ini, Kamis (4/8/2017), tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya Prof Dr Zudan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) di kasus korupsi e-KTP.
Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas Setya Novanto yang juga Ketua DPR agar segera masuk tahap penuntutan.
"Sudah izin tertulis hari ini tidak bisa hadir, karena masih tugas di Kuningan, Jawa Barat menyelesaikan masalah ahmadiyah," ujar Prof Dr Zudan dalam pesan singkatnya pada wartawan.
Prof Dr Zudan menambahkan pihaknya sudah meminta KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang pada minggu depan.
Sebelumnya guna melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik KPK telah memeriksa Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan, Ade Komarudin hingga keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi.
Bahkan penggeledahan juga dilakukan di rumah Irvanto pada Kamis (27/7/2017) selama enam jam penuh terkait korupsi e-KTP.
Atas kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Meski tersangka namun Setya Novanto dan Markus Nari belum dilakukan penahanan.