TRIBUNNEWS.COM - KPK saat ini telah berusia 15 tahun (2002- 2017), maka sudah waktunya kinerja KPK dievaluasi dan dikritisi. KPK tidak boleh anti kritik.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu saat diskusi dialektika demokrasi dengan tema "Pansus KPK dan Pemberantasan Korupsi" di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (2/8).
Dalam diskusi tersebut, hadir Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie Masardi, Praktisi Hukum Johnson Panjaitan, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bachri, serta Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota Pansus John Kennedy Aziz, dan Henry Yosodiningrat.
“Kinerja KPK sudah mulai tidak sesuai dengan penegakan hukum itu sendiri. Misalnya, menjadikan terpidana M. Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) sebagai sumber berita, sehingga apa saja yang diinginkan KPK bisa diomongkan oleh Nazar,” ucap Masinton.
“Contohnya, dari 125 kasus Nazaruddin, yang bernilai Rp 7.7 triliun, hanya 5 kasus yang ditindaklanjuti senilai Rp 200 miliar. Aset yang disita pun tidak semua dikembalikan kepada negara. Tapi, polisi mampu mengamankan aset negara Rp 2,2 triliun dan kejaksaan Rp 700 miliar,” tandasnya kembali.
“Nazaruddin ada di ruang penyidik yang siap memberikan keterangan pada hakim Tipikor. Namun, pansus dituding macam-macam; melemahkan KPK, tak proporsional, terkait kasus e-KTP, dan lain-lain. Padahal, itu cerita lama dan pansus komitmen untuk penguatan KPK,” pungkas Masinton.