News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PKS Anggap Victor Telah Mengujarkan Kebencian

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Victor Laiskodat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pidato yang disampaikan oleh Poltiis Partai NasDem, di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa lalu (1/8), menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru, adalah ujaran kebencian.

Dalam konfrensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017), ia mengatakan dalam pidato tersebut, Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, telah mengajak masyarakat untuk membenci PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasioanl (PAN). 

"Suadara Victor mengajak masyarakat kabupaten Kupang, NTT, memusuhi PKS, yang dapat berakibat dan mengarah pada reaksi dann pertentangan horizontal," katanya.

Victor Bungtilu Laiskodat menyampaikan hal tersebut, dalam sebuah kampanye bupati yang didukung Partai NasDem, di kabupaten Kupang, NTT pada Selasa lalu. Pernyataan Victor itu terekam dalam video yang sudah beredar di masyarakat. 

Baca: Gerindra Polisikan Victor Laiskodat Terkait Ujaran Kebencian

Dalam video yang diterima Tribunnews, Victor Bungtilu Laiskodat mengingatkan masyarakat soal bahawa kelompok pendukung khilafah, atau sistem tata negara sesuai ajaran Islam.

Ia menyebut jika sistem tersebut diterapkan di Indonesia, maka semua penduduk Indonesia harus masuk Islam, dan tidak ada lagi yang boleh ke gereja.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak mendukung partai-partai pendukung Khilafah, yakni Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Di ujung pemaparannya, ia sempat menegaskan ia akan membunuh mereka, sebelum mereka membunuhnya. Namun tidak jelas siapa yang ia maksud dengan mereka.

Baca: Beredar Video Diduga Ketua Fraksi NasDem Sebut Sejumlah Partai Dukung Khilafah

Pernyataan Victor Bungtilu Laiskodat itu menurut Zainudin Paru, dapat dijerat dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang "menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia."

"Selanjutnya sebagai bagaian dari masyarakat yang menghormati dan taat hukum, DPP PKS akan menyampaikan laporan pidana ke Mabes Polri," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini