News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Polisi Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan Ahok Sebagai Saksi Buni Yani

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk pengamanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus Buni Yani.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, sampai saat ini belum ada surat terkait pengamanan Ahok.

"Belum dapat informasi. Tapi kalau memang diminta kepolisian siap," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2017).

Argo mengatakan, kepolisian akan menyiapkan pengamanan bila diminta pihak kejaksaan. Rencananya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan empat saksi fakta termasuk Ahok. Kesaksian Ahok berkaitan dengan sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017).

Pihak kepolisian akan menyiapkan sesuai standar prosedur operasi pengamanan. Jumlahnya, satu regu atau sepuluh orang, "Ya disesuaikan. Satu regu, biasa sepuluh orang," kata Argo.

Sebelumnya jaksa penuntut umum, Andi M Taufik menerangkan akan meminta kesaksian Ahok. Untuk menghadirkan Ahok, jaksa akan mengirimkan surat permintaan kepada lapas tempat mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada.

"Kita mulai hari ini kita layangkan surat panggilan, tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (dikabulkan). Kita lihat saja," kata Andi.

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menilai Ahok bisa bersaksi tanpa harus hadir di persidangan. Menurutnya, Ahk bisa disumpah di tempatnya ditahan saat ini, Rutan Mako Brimob, dan memberikan keterangan sebagai berita acara pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini