TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat No 213/2600/Polpum. Surat tersebut berisi tentang penjelasan penyaluran bantuan keuangan, yang selama ini dibekukan, kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Rohamurmuziy alias Romi.
"Surat itu sudah berdasarkan hukum dan bukan intervensi," kata Ketua Departemen Hukum PPP Arif Sahudi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017)
Arif menuturkan keasahan partai politik dalam UU Partai Politik berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM. Ia mengatakan PPP ketua umum Rommahurmuziy telah memperoleh keabsahan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Terkait sengketa hukum perkara perdata dengan sudah adanya putusan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan kasasi 601 berarti sengketa PPP sudah selesai sebab DF (Djan Faridz) menjadi tidak mempunyai legal standing, Hal tersebut diatur dalam UU Kehakiman tidak boleh ada Permohonan PK atas Putusan PK," kata Arif.
Arif pun mempertanyakan motivasi dan kecerdasan hukum bila ada pihak yangt mempersoalkan putusan MK a quo tersebut.
"Maka berdasarkan hal tersebut diatas jika ada pihak yang mempermasalahkan surat Dirjen PolPum patut duga bukan orang yang paham hukum," kata Arif