TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman mengakui menyerahkan uang sejumlah kepada terdakwa Kamaluddin untuk keperluan pribadinya.
Kata Basuki, pemberian uang tesebut mengingat kerja sama perusahannya dengan perusahaan milik Kamalluddin memiliki prospek yang menjanjikan.
"Saya kemudian perintahkan Saudara Ng Fenny untuk menyiapkan uang yang ditujukan untuk keperluan pribadi Kamaluddin sejumlah yang pertama 20 ribu USD, kedua 10 USD ketiga 20 USD," kata Basuki Hariman saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Basuki menegaskan dirinya tidak mengetahui apabila uang tersebut kemudian diberikan kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Basuki beralasan sejak awal pertemuannya dengan Patrialis, kedua belah pihak tidak pernah membicarakan mengenai uang dan Patrialis juga menolak untuk membicarakannya.
"Maka hal itu di luar pengetahuan saya karena sejak pertemuan dengan Patrialis Akbar ingatkan soal uang, tidak terbersit dalamm pikiran saya untuk berikan atau janjikan sesuatu kepada beliau," beber Basuki Hariman.
Baca: Meski Berstatus Tersangka Korupsi, Setya Novanto Masih Dijadwalkan Baca Teks Proklamasi di Istana
Basuki juga membantah mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait menjanjikan uang Rp 2 miliar kapada Patrialis Akbar melalui Kamaluddin.
Basuki mengakui Kamluddin pernah memintanya uang sejumlah Rp 2 miliar karena telah mencarikan informasi mengenai judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
"Namun saya merasa hal tersebut sangat berlebihan dan saya urungkan niat saya dan uang Rp 2 mliliar yang sempat saya tukarkan menjadi Singapur Dolar 211.300 untuk kemudian sejumlah 200 ribu yang saya gunakan untuk Saudara Ng Fenny berobat dan sisisanya sebanyak 11.300 saya simpan di brankas kantor," kata Basuki Hariman.
Sebelumnya, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Basuki dinilai terbukti memberikan uang sebesar 5.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dan menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis Akbar.
Basuki inilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana menyuap hakim paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.