TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengatakan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa belum cukup untuk mencegah peristiwa seperti korupsi dana desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pamekasan, Madura.
Menurut Cak Imin perlu ada penambahan satu pasal lagi supaya alur alokasi dana desa dipahami oleh semua pihak.
"Ada lurah beralasan aturan menteri yang menyatakan dana desa langsung dikelola di bawah kepala desa berada di bawah undang-undang yang menyatakan dana desa dialokasikan ke kabupaten atau kota terlebih dahulu. Oleh karena itu nanti kami perlu usulkan penambahan satu pasal yang menegaskan APBN dana desa harus langsung kepada desa-desa tanpa campur tangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota," kata Cak Imin yang juga menjabat ketua fraksi PKB di MPR RI tersebut.
Cak Imin menyatakan ketentuan itu sudah tertuang dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur Kementerian Desa.
Cak Imin mengaku dana desa yang diatur dalam UU Desa disusun ketika dirinya menjabat sebagai pimpinan DPR RI.
"Waktu menjabat sebagai pimpinan DPR RI kami menyusun UU Desa agar APBN bisa dinikmati langsung oleh masyarakat di desa baik dalam bentuk infrastruktur, pembangunan ekonomi, dan lain-lain. Saya ingatkan kepala desa bahwa itu uang rakyat, uang panas."
"Kalau uang itu dicurangi satu rupiah pun tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga kepala desa itu sendiri. Seperti di Pamekasan, korupsi Rp 100 juta tapi nyogoknya Rp 250 juta, gila kan tuh," katanya.