TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dituntut pidana 10 tahun dan enam bulan penjara diakui merupakan mimpi buruk bagi terdakwa Ng Fenny.
Ng Fenny adalah terdakwa bersama Basuki Hariman yang memberikan uang suap kepada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Betapa tidak, kata Ng Fenny saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi, dia kini adalah orang tua tunggal dari tiga anak-anaknya.
Anak sulung adalah perempuan berumur 11 tahun, anak kedua berumur sembilan tahun dan anak ketiga berumur enam tahun. Anak kedua dan ketiga adalah laki-laki,
"Minggu lalu ketika saya mendengar untutan saudara Jaksa Penuntut Umum yang akan memisahkan saya selama 10 tahun enam bulan dengan ketiga anak saya yang masih sangat kecil dan butuh kasih saya sebagai seorang ibu, saya merasa tidak punya kekuatan lagi untuk hadapi kenyataan hidup," kata Ng Fenny dengan suara yang berat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Kata Ng Fenny, tuntutan tersebut layaknya mimpi buruk karena dia harus berpisah dengan anak-anaknya dan ketiga anaknya tumbuh besar tanpa biaya dan kasih sayang dari dia sebagai seorang ibu.
Kesedihan juga melanda Ng Fenny lantara kedua orang tuanya juga tidak sehat.
Sebagai orang tua tunggal, Fenny juga anak sulung yang kini merawat dan membiayai kedua orangnya yang sudah berusia lanjut.
Ibunya kini berusia 70 tahun dan ayahnya 74 tahun dan menggunakan kursi roda.
"Bukan hanya masa depan saya yang hancur, masa depan dan nasib ketiga anak saya terancam hancur. Ditambah lagi saya lah yang selama ini merawat dan membiayai orang tua saya. Saya menjadi tulang punggung dari keluarga besar saya untuk biaya kehidupan keluarga saya," kata Fenny yang telah bekerja di perusahaan terdakwa Basuki Hariman selama 15 tahun.
Ng Fenny dituntut pidana penjara selama 10,5 tahun. Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Fenny bersama Basuki Hariman dinilai terbukti memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis Akbar
Keduanya juga menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.