TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus menghalangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari (MN) terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini Senin (7/8/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-Juli 2015 yang juga terdakwa di kasus korupsi e-KTP.
"Sugiharto, diperiksa untuk tersangka MN kasus merintangi penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Demi melengkapi berkas Markus Nari, penyidik sebelumnya sudah memeriksa beberapa saksi seperti Andi Agustinus alias Andi Narogong, Demberger Panjaitan, pengacara AKN Law Firm, Akbar, Staf Ahli Miryam S Haryani dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2007-2014.
Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.