News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Siap Putar Rekaman Pemeriksaan Miryam di Pengadilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa pemberi keterangan tidak benar di pengadilan, Miryam S Haryani.

"Kami dapat informasi hakim di Pengadilan Tipikor menolak Eksepsi Miryam, ‎bagi kami ini positif karena ke depan akan masuk tahap pembuktian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Baca: Majelis Hakim Dinilai Sudah Bertindak Berdasarkan Asas Hukum Tolak Eksepsi Miryam

Febri menuturkan dalam tahap pembuktian, KPK akan menghadirkan bukti yang dimiliki KPK terkait kasus tersebut.

Termasuk akan memperlihatkan rekaman proses pemeriksaan terhadap Miryam yang sempat menjadi persoalan.

"‎Dalam tahap pembuktian akan kami putar rekaman pemeriksaan Miryam yang sempat jadi persoalan sebelum Pansus Angket KPK dibentuk," katanya.

Baca: Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

Menurut Febri, semua pihak yang ingin tahu soal apa yang terjadi dalam proses pemeriksaan Miryam, pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk mengetahuinya.

Febri menambahkan nantinya saksi-saksi yang dihadirkan ialah saksi dari internal KPK yakni beberapa penyidik yang memeriksa Miryam dan juga saksi dari eksternal.

"Kami ingin buktikan apa yang terjadi saat pemeriksaan," katanya.

Baca: Tiga Saksi Untuk Tak Penuhi Panggilan KPK Untuk Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto

Ia pun mengajak semua pihak menyimak proses hukum Miryam karena terkait perkara e-KTP.

"Ada dimensi lain dalam penanganan e-KTP mulai dari memberikan keterangan tidak benar sampai merintangi penyidikan," katanya.

‎Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh. Eksepsi penasehat hukum Miryam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini