Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah manurut hukum.
Majelis hakim mengatakan surat dakwaan tersebut dapat diterima sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara terdakwa Miryam.
Alhasil majelis hakim menetapkan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Miryam dengan tetap berdasar pada surat dakwaan JPU.
Baca tanpa iklan