"Hal itu tidak akan membuat KPK berhenti menangani kasus besar, seperti e-KTP dan BLBI yang ditangani. Nanti masyarakat akan menilai," tegasnya.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, memandang Pansus Hak Angket KPK memalukan karena tidak dapat membedakan antara safe house dengan rumah penyekapan.
"Memalukan, tidak bisa membedakan safe house dengan rumah penyekapan. Safe house itu justru dipergunakan KPK untuk melindungi saksi dari intimidasi tersangka atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka agar para saksi dilindungi," tambahnya. (gle)
Baca tanpa iklan