News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengadilan Bacakan Putusan Sela Perkara Terdakwa Miryam S Haryani

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani meminta izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan sela perkara terdakwa Anggota DPR RI Miryam S Haryani, Senin (7/8/2017).

Miryam adalah terdakwa memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa memberikan keterangan tidak benar, Miryam S Haryani.

JPU KPK, Kresno A Wibowo mengatakan surat dakwaan terhadap Miryam telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP dan secara sah digunakan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana Miryam.

Pada persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi antara lain pengadilan tidak berwenang untuk mengadili karena merupakan kewenangan peradilan umum, dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Baca: Pengurus Musala: Dipukuli Massa, MA Sempat Bersimpuh di Hadapan Saya Minta Maaf

Terkait poin pertama, Kresno mengatakan justru dimasukkannya Pasal 22 yang terdapat pada Bab II UU Tipikor merupakan tindak pidana umum yang prosesnya harus melalui kompetensi peradilan umum justru sebaliknya dengan dimasukkan beberapa perbuatan yang merupakan tindak pidana terkait dengan tindak pidana korupsi ke balam Bab III tersebut maka penegakannya mengikuti ketentuan yang khusus.

"Yakni berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan menjadi kompetensi dari pengadilan tindak pidana korupsi berbeda halnya dengan tindak pidana yang diatur oleh KUHP sebagai ketentuan lex generalis yang menjadi kewenagan dari peradilan umum," kata Kresno saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Kedua mengenai perkara terdakwa Irman dan Sugiharto belum berkekuatan hukum tetap.

Kresno menilai poin yang diajukan penasihat hukum Miryam mengada-ada karena sama sekali tidak berkaitan.

Menurut Jaksa, alasan tersebut juga mempertegas kewenangan atau kompetensi dari pengadilan tindak pidana korupsi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Miryam yang sengaja memberikan keterangan tidak benar.

"Tidak perlu menunggu hingga putusan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, karena undang-undang tindak pidana korupsi tidak mengatur secara imperatif sehingga praktik peradilan terhadap ini sepenuhnya menjadi kewenangan dari penuntut umum," kata Kresno.

Kresno juga membantah jika surat dakwaan jaksa menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan karena menambahkan ketentuan Pasa 64 ayat (1) KUHP.

"Menurut kami tidak tepat dan mengada-ada, karena surat dakwaan yang dibuat selaku penuntut umum sama sekali tidak menyimpang dari berkas perkara hasil penyidikan yakni terkait dugaan dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar," kata Kresno.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini