Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sebelumnya gugatan praperadilan dilayangkan Syafruddin atas status tersangka korupsi BLBI yang disandangnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan Syafruddin terhadap KPK.
"Setelah putusan praperadilan tersebut tentu kami akan lalukan pemeriksaan saksi-saksi kembali dan pemeriksaan pada tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/8/2017).
Baca: Sekjen PKB Mengaku Tak Mengenal Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Fahd El Fouz
Sebelumnya dalam putusan sidang praperadilan, Hakim tunggal Efendi Mochtar mengatakan dalil Syafruddin bahwa penetapan tersangka KPK dilakukan tanpa alat bukti yang cukup ditolak.
Efendi berpendapat KPK selaku termohon telah menunjukkan bukti yang cukup kuat yaitu keterangan saksi, ahli, bukti surat-surat dan keterangan dari calon tersangka sehingga sesuai Pasal 184 KUHAP.
Sayangnya Febri belum mengetahui secara pasti kapan penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Syafruddin selaku tersangka.
"Nanti akan kami informasikan lebih lanjut soal kapan waktu pemeriksaan," katanya.
Baca: Laporan Soal Pidato Viktor Laiskodat Belum Tentu Diproses Polisi
Lanjut dia, sejauh ini memang pemeriksaan saksi-saksi lebih didahulukan dibanding pemeriksaan tersangka.
"Ini strategi secara umum dalam penanganan perkara," imbuh Febri.
Diketahui dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ke obligor Sjamsul Nursalim, penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk tersangka Syafruddin.