TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkuaknya kasus korupsi dana desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin menyayat rasa keadilan bagi masyarakat.
Bagaimana tidak, dana untuk warga miskin di pedesaan masih menjadi objek korupsi para aparat.
Sejak awal, kekhawatiran terhadap penggelontoran dana desa sebesar Rp 60 triliun yang disalurkan ke 74.954 desa sudah bermunculan.
Tanpa persiapan sistem, sumber daya manusia dan budaya kerja, berpotensi disalahgunakan.
Baca: Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK
Kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 250 juta di Kabupaten Pamekasan yang menyeret 5 aparatur negara, dari bupati Achmad Syafii hingga kepala desa seakan membenarkan kekhawatiran tersebut.
Berapapun besarnya, korupsi tetaplah korupsi.
Lalu, benarkah sistem yang lemah jadi peluang dalam penyalahgunaan dana desa?
Dan bagaimana modus korupsi yang dijalankannya?
Saksikan talkshow Satu Meja episode "Modus Korupsi Dana Desa", Senin, 7 Agustus 2017, pukul 22.00 WIB di Kompas TV bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas Budiman Tanuredjo.