TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh eksepsi penasehat hukum terdakwa Miryam S Haryani.
Miryam S Haryani adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar pada persidangan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Mengadili, menolak keberatan tim penasehat hukum Miryam S Haryani untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Franky Tumbuwun saat membacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Mejelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 3 Juli 2017 telah memenuhi syarat formal dan material sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum.
Majelis hakim mengatakan surat dakwaan tersebut dapat diterima sebagai dasar hukum pemeriksaan perkara terdakwa Miryam.
"Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara atas nama Miryam S Haryani," kata Franky.
Majelis hakim kemudian menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Mryam S Haryani dengan tetap berdasar pada surat dakwaan JPU.