Bahkan pasal 7 peraturan tersebut secara khusus memberikan tanggung jawab kepada Menko Kemaritiman untuk melaporkan pelaksanaannya secara terintegrasi kepada Presiden, setelah berkoordinasi dengan lintas Menteri Koordinator.
Selain itu, setiap Menteri Kabinet Kerja, Kepala BNSP, dan 34 Gubernur wajib menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
Kelangkaan Garam
Menjawab pertanyaan media usai Kongres Infrastruktur Maritim di Makassar pada Rabu (9/8), Menko Luhut mengungkapkan rencana ekstensifikasi lahan garam untuk mengatasi kelangkaan.
“Garam itu sekarang kita minta supaya dibuat segera studi kelayakannya, jadi kita nggak mau tergantung lagi (pada impor), kita ini kan semua kurang sinergi.”
Ekstensifikasi lahan akan diprioritaskan di 3 wilayah yakni NTT, Sulawesi, dan Jawa Timur. “Karena di Kupang itu ada 7000 hektar dan di Sulawesi ini ada 2000 hektar.
Nanti juga di Madura. jadi tiga area utama ini akan kita sinergikan demi bisa memenuhi kebutuhan garam kita utamanya garam untuk konsumsi 1,3 juta ton dan garam industri itu kira-kira 2 jutaan.”
Saat ini proses studi sedang berlangsung dan ditargetkan selesai bulan depan dengan mengandalkan periset dalam negeri.
Menko Luhut menyampaikan bahwa saat ini di BPPT sudah ada teknologi pengolahan garam yang tidak tergantung cuaca. Seperti diketahui, salah satu kendala dalam pengadaan garam di Indonesia adalah ketergantungannya pada cuaca.
“Ternyata setelah kami identifikasi kemarin, BPPT punya teknologinya dan sekarang saya minta supaya Universitas Hasanuddin misalnya (dan) Univ dari Kupang terlibat dalam proyek itu,” ungkap Menko Luhut yang menutup kemungkinan terlibatnya pihak asing dalam program ini.
“Dan ini saya minta untuk betul-betul (dipergunakan) teknologi Indonesia, demi menyambut 72 tahun kemerdekaaan Indonesia,” pungkas Menko Luhut dalam jawabannya