News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Boleh Berlarut-larut, Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker M Hanif Dhakiri menerima audiensi dari AJI Indonesia, FSPM Independen serta perwakilan jurnalis Sindo korban PHK.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Koran Sindo (MNC Grup) segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Termasuk kasus PHK di media lain yang bernaung di bawah MNC Grup.

"Kami berkomitmen membantu menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan. Informasi yang teman-teman sampaikan akan menjadi perhatian serius Kemnaker. Kami juga terbuka untuk saling update, sehingga segera menemukan solusi," ungkap Hanif saat menerima audiensi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Indepeden (FSPM Independen), Rabu malam (9/8/2017).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula beberapa perwakilan jurnalis Koran Sindo dan INews TV yang menjadi korban PHK. Mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada Hanif.

Sesuai dengan peraturan, Kemnaker mendorong penyelesaian kasus melalui perundingan bipartit. Dengan demikian, Kemnaker masih bisa memberikan arahan kepada perusahaan dan pekerja.

Namun jika perundingan mentok dan harus diselesaikan secara yudisial melalui PHI, Kemnaker tidak bisa intervensi.

Hanif mengatakan, pihaknya sangat memahami industri media, terutama platform cetak, tengah menghadapi tantangan besar. Perkembangan teknologi digital memaksa perubahan model bisnis.

Perubahan berdampak pada hubungan ketenagakerjaan, seperti PHK sebagai dampak efisiensi. Baginya, PHK bukanlah hal yang tabu. Hanya saja dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dua hal, yakni proses PHK yang benar serta hak-hak pekerja harus dipenuhi.

Dalam konteks PHK yang menimpa jurnalis Koran Sindo, proses penutupan biro di sejumlah daerah tanpa mendialogkan dengan pekerja sebagaimana yang diceritakan jurnalis perwakilan Koran Sindo, adalah proses yang tidak benar.

Selanjutnya, pemenuhan hak yang terkena PHK juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi PHK dilakukan oleh perusahaan besar seperti MNC Grup.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif meminta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Haiyani Rumondang yang ikut dalam pertemuan, agar intens mengawal kasus PHK karyawan Koran Sindo.

“Undang lagi manajemen Sindo supaya ketemu win-win solusi,” katanya.

Haiyani menjelaskan, sejak kasus ini muncul, pihaknya telah dua kali memanggil pihak jurnalis korban PHK dan manajemen Koran Sindo. Kepada kedua pihak, didorong menyelesaikan melalui perundingan bipartit hingga akhir Juli.

“Karena bipartit merupakan prosedur penyelesaian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” katanya.

Pada tanggal 25 Juli 2017, lanjut Haiyani, manajemen mengajukan surat meminta perpanjangan proses bipartit sampai 31 Agustus 2017. Dia berharap hingga 31 Agustus sudah ada titik temu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini