Dalam kesempatan tersebut, Ketua Paguyuban Karyawan PHK Sindo Jatim Tarmuji Talmacsi mengatakan, pada awal Juli 2017, manajemen Koran Sindo melakukan PHK secara sepihak. Penutupan biro juga tanpa merundingkan dengan pekerja.
Selain itu, pesangon yang ditawarkan hanya 2-4 bulan gaji. Padahal masa kerja antara 5-11 tahun. Setelah terjadi negosiasi, manajemen hanya bersedia memberikan pesangon satu ketentuan PMTK (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan).
Padahal, lanjut Tarmuji, alasan PHK adalah bukan perusahaan bangkrut, tapi karena terjadi perubahan strategi perusahaan, serta kondisi perusahaan masih sehat. Sehiangga sesuai ketentuan, pesangon yang harus diberikan harus dua kaali PMTK. Dengan demikian, masa kerja 10 tahun, dua kali PMTK minimal 22 kali gaji.
“Tuntutan kami adalah pesangon dua PMTK,” tegasnya.
Dia juga menyayangkan langkah manajemen yang selama dua bulan sengaja mengulur-ulur waktu untuk melemahkan perjuangan karyawan menuntut hak. Terbukti, dari 300 an karyawan, sebagian diantaranya menyerah dengan menerima pesangon di bawah ketentuan.
Aliansi Jurnalis Independen menyambut baik komitmen Menteri Hanif untuk menyelesaikan PHK karyawan Koran Sindo. Ketua AJI Indonesia Suwarjono menyampaikan, masalah ketenagakerjaan media menjadi perhatian AJI.
“Sejak dua tahun terakhir, terjadi sunset media, terutama pada media cetak. Hal ini akan menimbulkan masalah ketenagakerjaan yang harus diselesaikan dengan baik,” katanya. (*)