News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Pengacara Bantah Uang First Travel Diinvestasi ke Pandawa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara First Travel, Eggy Sudjana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara First Travel, Eggy Sudjana, membantah kliennya menyetorkan uang ke Koperasi Pandawa hingga mengakibatkan First Travel gagal memberangkatkan jamaah.

"Tadi malam saya bertemu klien saya, Andika (Presiden Direktur First Travel) di Bareskrim. Soal dialirkan ke Pandawa, itu dibantah dan tidak pernah ada. Andika bilang saya tidak sebodoh itu alirkan uang ke Pandawa," tutur Eggy Sudjana, ‎saat acara diskusi bertema Mimpi dan Realita First Travel di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Lantaran sudah dibantah oleh kliennya, E‎ggy Sudjana malah mengancam akan mempolisikan pihak-pihak yang masih menuduh uang First Travel dialirkan ke Koperasi Pandawa.

"Kalau masih ada yang tuduh klien saya alirkan dana ke Pandawa, itu fitnah, penipuan dan bisa kena pencemaran nama baik," tegas Eggy.

Sementara saat dikonfirmasi soal isi rekening yang nominalnya sedikit di rekening First Travel, Eggy mengaku belum bisa menjawab karena belum dijelaskan oleh kliennya.

Diketahui, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Promo-promo yang ditawarkan First Travel membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.

Baca: Tak Kunjung Berangkat ke Tanah Suci, Jemaah Unjuk Rasa di Kantor KJL Tour

Atas kasus ini, ‎Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.‎

Kedua ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini