News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Hamdan Zoelva: Lembaga Peradilan Tak Berwenang Adili Masalah Internal Parpol

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PPP Djan Faridz, memberikan keteranngan kepada wartawan terkait kisruh kepemimpinan di tubuh PPP di Kanntor DPP PPP, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). Dalam konferensi persnya, Djan meminta seluruh kader dan simpatisan PPP di seluruh Indonesia untuk bersabar menunggu keputusan hukum yang kini sedang berproses di Mahkamah Agung dengan tetap menjalin hubungan baik diantara kita semua dengan menjaga persatuan dan kesatuan demi membesarkan kembali PPP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Djan Faridz kemudian mengajukan gugatan pada PTUN Jakarta. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh PTUN Jakarta yang putusannya dibacakan pada tanggal 22 November 2016.

Pengadilan membatalkan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.
Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan juga PPP versi Romahurmuziy kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini