Djan Faridz kemudian mengajukan gugatan pada PTUN Jakarta. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh PTUN Jakarta yang putusannya dibacakan pada tanggal 22 November 2016.
Pengadilan membatalkan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP versi Romahurmuziy.
Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan juga PPP versi Romahurmuziy kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca tanpa iklan