TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan, mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Uang tersebut diduga akan digunakan Patrialis untuk membayar pembelian apartemen.
Hal itu dikatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan terhadap Patrialis Akbar.
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
"Terdakwa pada waktu itu sedang memerlukan dana dengan jumlah Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence, Tower Chianti, Lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar," ujar jaksa Lie Setiawan.
Menurut jaksa, rencananya apartemen tersebut akan diberikan untuk teman perempuan Patrialis, Anggita Eka Putri.
Baca: Anggita Eka Putri Pernah Diajak Patrialis Akbar Lihat Rumah Seharga Rp 2 Miliar di Cibinong
Anggita pernah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK.
Saat bersaksi, Anggita mengakui bahwa ia sempat ditawarkan apartemen oleh Patrialis.
"Sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku enggak mau tinggal di apartemen," ujar Anggita kepada jaksa KPK.
Selain itu, Anggita juga pernah ditawari rumah oleh Patrialis.
Menurut Anggita, ia dan Patrialis sempat pergi bersama-sama melihat rumah seharga Rp 1-2 miliar di kawasan Cibinong, Jawa Barat.
Anggita juga mengatakan bahwa ia pernah dibelikan pakaian dan mobil oleh Patrialis. Anggita juga pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.
Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Patrialis juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Patrialis dan orang dekatnya, Kamaludin, disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Patrialis Diduga Butuh Rp 2 Miliar untuk Lunasi Apartemen Anggita