News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wakil Ketua PPP: Romy Cs Jangan Jemawa Hanya PPP Djan Faridz yang Sah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat menunjukkan salah satu kaca kantor yang pecah saat memberikan keterangan terkait penyerangan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (16/7/2017). Sekitar 80 orang tak dikenal melempari kantor DPP PPP yang menyebabkan beberapa kaca kantor peah pada Minggu (16/7/2017) dini hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy diminta tidak bersikap jemawa.

Sebab, partainya itu tidak sah secara hukum.

Wakil Ketua Umum DPP PPP yang juga Advokat senior, Humphrey Djemat mengatakan MA dalam putusan PK menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP.

Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan Putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui Muktamar dengan mekanisme yang ditentukan.

Lebih lanjut Humphrey mengatakan, hanya Muktamar Jakarta tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai Nomor 49, juga sesuai dgn AD/ART PPP dan juga Keputusan Majelis Syariah.

Sedangkan kepengurusan PPP Romahurmuzy justru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Partai tersebut, juga AD/ART PPP dan juga tidak berdasarkan Keputusan Majelis Syariah.

Sehingga kepengurusan PPP Muktamar Surabaya Romahurmuzy dibatalkan oleh putusan kasasi MA Nomor 504, sedangkan Muktamar Jakarta yang dilakukan sesuai aturan-aturan tersebut melahirkan kepengurusan di bawah Djan Faridz.

"Artinya, hanya DPP PPP di bawah H Djan Faridz yang sah,"ujar Humphrey dalam pernyataannya, Senin(14/8/2017).

Mengenai putusan MK dan PT TUN Jakarta yang disebut kubu Romahurmuzy mengalahkan kubu Djan Faridz, menurut Humphrey bahwa kedua putusan tersebut tidak menilai benar-salahnya materi perkara, hanya formil.

Terlebih kata dia putusan PT TUN yang masih dalam upaya hukum kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, dalam waktu dekat DPP PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan membawa putusan PK Nomor 79 dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP Nomor 49.

"Apabila pengesahan tersebut dilakukan, berarti Menkumham telah melakukan sinkronisasi antara fakta materiil dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP dengan pencatatan administrasi"ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini