News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Suap Ketua DPRD Kota Malang Pilih Pulang Naik Taksi dan Menutup Muka dengan Map Merah

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas PU Perumahan Malang, Jarot Edy Sulistyono sekaligus tersangka korupsi proyek Jembatan Kedungkandang Malang, Jawa Timur usai menjalani pemeriksaan sejak pagi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Kedungkandang Malang, Jawa Timur, Jarot Edy Sulistyono (JES) keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (15/8/2017).

Ketika ditanya awak media, Jarot lebih memilih langsung menuju jalan raya dan menghindar.

"Tadi ditanya apa saja Pak?" tanya awak media.

Baca: Sudah Jadi Milik Umum, Masinton Nilai Pemeriksaan Rekaman Miryam Tidak Melanggar Hukum

Tapi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan tidak dijawab sama sekali oleh Jarot.

Jarot yang mengenakan kemeja biru lebih memilih untuk menutupi wajah dengan map merah yang ia bawa.

Baca: Masinton Minta Rekaman Pemeriksaan Miryam Diperiksa Bareskrim Polri

Ia juga memilih meninggalkan gedung KPK dengan menggunakan taksi.

Hingga naik ke atas taksi Jarot masih terus menutupi wajahnya dengan didampingi tiga orang yang dibawanya.

Jarot terus menutupi wajah dengan map merah yang dibawanya sambil naik taksi meninggalkan Gedung KPK di Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).

Jarot menjalani pemeriksaan di KPK sekitar delapan jam sejak sekitar pukul 09.00.

Jarot merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang yang diduga melakukan suap kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.

Suap diberikan terkait penganggaran kembali APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

Dalam suap itu Moch Arief Wicaksono yang sudah ditetapkan tersangka diduga menerima uang pelicin sebesar Rp 250 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini