TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Keterangan saksi ahli digital forensik, ahli bahasa, dan ahli sosiologi pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017) dinilai penasihat hukum sangat menguntungkan posisi kliennya.
1. Keterangan Ahli Digital Forensik
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pada pemeriksaan ahli digital forensik, Suji Purwanto, ia berhasil membuktikan Buni Yani tidak memotong video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu.
“Ternyata kita bongkar bersama hakim, di situ ada file ‘download’ ,di mana meyakinkan Pak Buni men-download ulang dari akun Media NKRI, bukan memotong video dan (file) itu tertempel di folder ‘download’,” ujar Aldwin Rahadian usai sidang kepada Tribun Jabar.
2. Kepsyen Buni Yani Bukan Transkrip
Aldwin Rahadian menjelaskan jika tulisan kepsyen Buni Yani di akun Facebook pribadinya bukan merupakan transkrip pidato Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan keterangan ahli bahasa, kata Adlwin Rahadian, ia menyimpulkan jika tulisan kepsyen Buni Yani adalah tulisan pribadinya sehingga ia bebas menuliskan apa saja di akun Facebook pribadinya tersebut.
Baca: Sidang Buni Yani Berlanjut Sampai Malam Hari, Masih Terlihat Bang Japar
Ia juga menjelaskan tulisan Buni Yani tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai sebuah transkrip pidato Ahok.
Syarat yang disebutkan ahli bahasa agar sebuah tulisan dapat dikatakan sebagai transkrip adalah adanya sumber tulisan, kelengkapan tulisan.
“Kalau tertulis ‘transkrip yang ditulis ini adalah transkrip Ahok’ terus kemudian tidak utuh, baru ini bermasalah,” kata Aldwin Rahadian.
Ia juga menegaskan, postingan Buni Yani di akun Facebook pribadinya adalah kalimat ajak berdiskusi.
Karena itu, ia keberatan jika ada orang yang mengatakan bahwa Buni Yani memenggal pidato Ahok.
3. Penasihat Hukum Buni Yani menyimpulkan Tulisan Buni Yani bukan hasutan