Menurut Aldwin Rahadian, saksi ahli Sosiologi, Sutrisno juga sangat menguntungkan Buni Yani.
Aldwin Rahadian menyimpulkan dari keterangan Sutrisno jika postingan Buni Yani bukan merupakan hasutan.
“Ternyata yang diposting Pak Buni Yani kan ada nilai kebenaran, karena Ahok sudah divonis bersalah, jadi bukan berita bohong, bukan hasutan lagi,” ujar Aldwin Rahadian.
Baca: Ketua PBNU Tidak Yakin Santri Teriak Bunuh Menteri
Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli.
Keempatnya adalah Suji Purwanto (ahli digital forensik), Kris Sanjaya (ahli bahasa), Sutrisno (ahli Sosiologi), dan K.H. A. Mami (ahli agama).
Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (22/8/2017). (Theofilus Richard)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar dengan judul : Pengacara Buni Yani Klaim Pendapat Tiga Saksi Ahli Untungkan Kliennya