News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KemenPAN-RB: Tak Ada Lagi Alih Status TNI/Polri ke Sipil  

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustarsi Anggota TNI dan Polri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang TNI/Polri untuk alih status ke jabatan sipil tertutup sudah.

Ini setelah keluarnya PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil.

Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Ini membuat peluang PNS untuk menduduki abatan pimpinan tinggi (JPT) menjadi kecil. 

"Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun sekarang tidak boleh lagi. PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT)," kata Setiawan dalam keterangan pers tertulis, Kamis (17/8/2017).

Baca: ASN Pemkot Solo Ikut Lomba Baca Petikan Pidato Bung Karno

Iwan, mengungkapkan, ada sejumlah pasal yang melarang alih status yakni pasal 155 dan Pasal 159.

Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

"Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri," terangnya.

Di dalam Pasal 159, mengatur perrsyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri.

Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama.

Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

Baca: Airmata Ribuan ASN Kabupaten Kupang Tumpah di Bandara El Tari, Ada Apa?

Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal
53 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini