News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terima 459 Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang Januari-Juni 2017

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menjelaskan sejak Januari-Juni 2017 komisi antirasuah tersebut telah menerima laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi se-Indonesia sebanyak 459 aduan.

Hal itu disampaikannya ketika menjadi pembicara dalam diskusi dengan ratusan kepala desa berprestasi dari seluruh Indonesia mengenai pengawasan penggunaan dana desa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/8/2017).

Baca: Politikus NasDem Sebut Masuk ke Ruangan DPR Sekarang Menyiksa

"Selama Januari sampai Juni 2017 KPK telah menerima sebanyak 459 aduan yang resmi. Dengan jumlah tersebut membuktikan KPK tidak perlu membuka cabang di daerah-daerah karena masyarakat bersama KPK ikut mengawasi dugaan tindak pidana korupsi."

"Laporan itu baru yang resmi, yang tidak resmi lewat SMS, whatsapp, telepon, dan lain-lain lebih banyak lagi. Itu semua dari berbagai elemen masyarakat, wartawan juga ada yang laporkan ada penggunaan dana desa untuk studi banding ke Bali oleh pejabat di Sumatera Selatan," terang Laode.

Ia menyebutkan tingginya angka partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tipikor lantaran jengkel dalam melihat perilaku pejabat yang korupsi dan tidak tahu malu demi mempertahankan jabatan serta kekayaan.

Baca: Polda Bali Ciptakan Rekor MURI Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang 400 Meter di Pantai Pendawa

Ia mencontohkan kembali korupsi dana desa di Pamekasan, Madura.

"Kadang dalam tipikor itu ada yang membuat jengkel, misal kasus di Pamekasan. Proyek paving blocknya hanya senilai Rp 40 juta, diduga ada penyelewengan Rp 60 juta, ada LSM yang melapor ke Bupati, Bupati minta kepala kejaksaan menghentikan kasus."

"Kepala kejaksaan bilang kalau suapnya tidak Rp 250 juta, ia tidak mau. Itu kan sudah gila," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini